Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Penginapan dan Pesanggrahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 10/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2005Tanggal Penetapan:23 Mei 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Penginapan dan Pesanggrahan
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku23 Mei 2005
Tanggal Penetapan23 Mei 2005
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2001 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan dan Pesanggrahan di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi yang ada. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dari pengelolaan tempat penginapan dan pesanggrahan milik Pemerintah Kabupaten. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas tempat penginapan dan pesanggrahan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis tempat penginapan dan pesanggrahan serta jangka waktu pemakaian, dengan mempertimbangkan biaya operasional, biaya tidak langsung, biaya modal, dan unsur keuntungan. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat fasilitas tersebut berada, dan masa retribusi ditetapkan selama 1 (satu) hari atau sesuai ketetapan Bupati. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan, namun sebagian pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan tertentu. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan disetorkan ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Sebagian dari hasil penerimaan retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan retribusi oleh instansi pemungut.

(-)

Dalam hal wajib retribusi membayar tidak tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda/ bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya tarif retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.