di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 2/2014 · Perda Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kota Sungai Penuh. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial: