di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2014 tentang APBD Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 6/2014 · Perda Kabupaten Lumajang No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.667.402.993.648,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.893.959.344.341,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (226.556.350.873,00), serta pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja Daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal (tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, dan aset lainnya).
Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran meliputi pemberian pinjaman daerah dan pembayaran utang belanja.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat, yang dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Pengeluaran untuk keadaan darurat harus diformulasikan dalam RKA-SKPD dan disahkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setelah mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah.