Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mesuji 10/2017 · Perda Kabupaten Mesuji No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2017Tanggal Penetapan:9 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Mesuji
Tanggal Berlaku09 November 2017
Tanggal Penetapan09 November 2017
Tempat PenetapanWiralaga Mulya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 09 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2016 Nomor 09)

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

(-)