Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 16/2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2014Tanggal Penetapan:15 September 2014
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku24 November 2014
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu 2. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah dan untuk menyempurnakan kembali Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Tujuannya adalah untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 ayat (2) huruf d angka (4) dan penambahan angka baru yaitu angka 10 (sepuluh) pada Pasal 2 ayat (2) huruf d. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 45A dan Pasal 46A, serta penyisipan Pasal 57A dan Pasal 57B di antara Pasal 57 dan Pasal 58.

Perubahan ini juga mencakup penambahan nomenklatur perangkat daerah yang baru dibentuk, yaitu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera.

(-)

(-)