Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 2/2022 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2022Tanggal Penetapan:4 Februari 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku04 Februari 2022
Tanggal Penetapan04 Februari 2022
Tempat PenetapanKajen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlunya pengelolaan sumber daya alam yang optimal dan berkelanjutan.

Tujuan kebijakan ini adalah:

  1. Melindungi wilayah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
  3. Menjaga kelangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
  4. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan.
  5. Memenuhi keadilan generasi masa kini dan masa depan.
  6. Melindungi hak atas lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia.
  7. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  8. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  9. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan Bupati dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, inventarisasi sumber daya alam, kerjasama, pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan.
  2. Perencanaan melalui penyusunan RPPLH Daerah berdasarkan inventarisasi lingkungan hidup.
  3. Pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH Daerah atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  4. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
  5. Pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL), instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup.

Perizinan lingkungan yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 86 huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).