di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 5/2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Luwu Utara untuk periode 2005-2025. RPJP Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh guna mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJP Daerah dibentuk sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, dan menegakkan supremasi hukum.
Ketentuan Substansial: