Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 5/2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2011Tanggal Penetapan:22 Juni 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku22 Juni 2011
Tanggal Penetapan22 Juni 2011
Tempat PenetapanMasamba

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Luwu Utara untuk periode 2005-2025. RPJP Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh guna mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJP Daerah dibentuk sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, dan menegakkan supremasi hukum.

Ketentuan Substansial:

  • RPJP Daerah merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999.
  • RPJP Daerah menjadi acuan dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati, serta memperhatikan RPJM Nasional.
  • Bupati yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Bupati berikutnya.
  • Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD dilakukan oleh Kepala Bappeda kabupaten, yang melaporkan hasilnya kepada Bupati.
  • Perubahan RPJPD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar (seperti bencana alam atau krisis ekonomi), atau merugikan kepentingan nasional.

1. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.

(-)