Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek

Juga dikenal sebagai: Permenhub 98/2013 · Permenhub No. 98 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 98 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar pelayanan minimal bagi angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, guna memastikan keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan dalam pelayanan angkutan umum. Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan angkutan umum untuk memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi berbagai jenis angkutan seperti angkutan lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, perkotaan, dan perdesaan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur pemeriksaan fisik kendaraan, pemberian stiker sebagai bukti pemenuhan standar, serta evaluasi dan monitoring berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.

1. Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek wajib menyesuaikan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.