Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Data, Statistik, Dan Informasi Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 30/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 30/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2013Tanggal Penetapan:20 Juni 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenyelenggaraan Data, Statistik, Dan Informasi Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Juni 2013
Tanggal Penetapan20 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan penyelenggara data, statistik, dan informasi kelautan dan perikanan di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penyelenggara data terdiri dari unit data statistik Kementerian pada Sekretariat Jenderal, unit data statistik eselon I pada masing-masing unit eselon I, dan unit data statistik Unit Pelaksana Teknis. Mereka mengelola data umum, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan pengolahan.

Tugas penyelenggara data:

  • Unit data dan statistik Kementerian bertugas mengumpulkan data lingkup Kementerian dan Kementerian/Lembaga terkait, menganalisis dan menyajikan data, membangun bank data, menyusun, menyebarluaskan, dan menyediakan data tertentu.
  • Unit data dan statistik eselon I menyusun metoda, definisi, dan klasifikasi, mengumpulkan, memeriksa, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data, serta mengirimkan data ke unit data dan statistik Kementerian.
  • Unit data dan statistik Unit Pelaksana Teknis Pusat mengumpulkan, memeriksa, dan mengolah data dan statistik, mengirimkan data statistik ke Dinas Kabupaten/Kota dan Dinas Provinsi, menganalisis dan menyajikan data, serta mengirimkan data ke unit eselon I terkait.

Mekanisme pengiriman data melibatkan pengiriman bulanan, triwulanan, dan tahunan dari unit data dan statistik eselon I dan unit perencanaan eselon I ke unit data dan statistik Kementerian dalam bentuk soft copy (excel) dan hard copy. Data juga diinput ke dalam aplikasi berbasis web. Unit data dan statistik eselon I wajib mengirimkan data statistik tahun sebelumnya paling lambat bulan Agustus tahun berjalan. Analisis dan penyajian statistik oleh unit data dan statistik Kementerian disajikan secara elektronik dan non-elektronik paling lambat bulan Desember tahun berjalan untuk statistik tahun sebelumnya.

Koordinasi dan kerja sama dilakukan antara unit data dan statistik Kementerian dengan unit data dan statistik eselon I, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, UPT Pusat, serta Kementerian/Lembaga terkait di dalam dan luar negeri. Biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(-)

(-)