di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Data, Statistik, Dan Informasi Kelautan Dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 30/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 30/KEPMEN-KP/2014
Keputusan Menteri ini menetapkan penyelenggara data, statistik, dan informasi kelautan dan perikanan di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penyelenggara data terdiri dari unit data statistik Kementerian pada Sekretariat Jenderal, unit data statistik eselon I pada masing-masing unit eselon I, dan unit data statistik Unit Pelaksana Teknis. Mereka mengelola data umum, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan pengolahan.
Tugas penyelenggara data:
Mekanisme pengiriman data melibatkan pengiriman bulanan, triwulanan, dan tahunan dari unit data dan statistik eselon I dan unit perencanaan eselon I ke unit data dan statistik Kementerian dalam bentuk soft copy (excel) dan hard copy. Data juga diinput ke dalam aplikasi berbasis web. Unit data dan statistik eselon I wajib mengirimkan data statistik tahun sebelumnya paling lambat bulan Agustus tahun berjalan. Analisis dan penyajian statistik oleh unit data dan statistik Kementerian disajikan secara elektronik dan non-elektronik paling lambat bulan Desember tahun berjalan untuk statistik tahun sebelumnya.
Koordinasi dan kerja sama dilakukan antara unit data dan statistik Kementerian dengan unit data dan statistik eselon I, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, UPT Pusat, serta Kementerian/Lembaga terkait di dalam dan luar negeri. Biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.