di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 9/2011 · Perda Kabupaten Simalungun No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Simalungun. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
Setiap jenis retribusi memiliki pengaturan spesifik mengenai objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif.
Wajib retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Simalungun dan tidak boleh diborongkan.