Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus bertujuan untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan dan penyelamatan ruang, menciptakan kemudahan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, serta mengantisipasi perkembangan dan kemungkinan yang terjadi di Kabupaten Kudus. RTRW Kabupaten Kudus meliputi wilayah administrasi Kabupaten Kudus seluas ± 42.515,644 hektar.
Struktur pemanfaatan ruang terdiri dari Hirarki Pusat-pusat Perkembangan (Ordo Kota), Sistem Perwilayahan Pembangunan (5 Sub Wilayah Pembangunan), dan Pengembangan Sistem Prasarana dan Sarana (jaringan jalan, listrik, telekomunikasi, air bersih, irigasi, dan pengelolaan lingkungan).
Pola pemanfaatan ruang meliputi Kawasan Lindung (kawasan yang melindungi kawasan bawahannya, perlindungan setempat, cagar budaya, rawan bencana alam) dan Kawasan Budi Daya (pertanian dan non-pertanian). Kawasan pertanian terdiri dari lahan basah, lahan kering, perkebunan rakyat, hutan produksi, peternakan dan perikanan. Kawasan non pertanian terdiri dari permukiman, pertambangan, peruntukan industri, pariwisata, dan campuran. Selain itu, terdapat Kawasan Strategis (tumbuh cepat, penunjang sektor strategis, kritis, perbatasan, topografis), Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Perdesaan.
Pelaksanaan pembangunan harus berdasarkan pokok kebijakan dalam peraturan ini. RTRW Kabupaten Kudus bersifat terbuka untuk umum, dan masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenainya.