Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang WIlayah Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 8/2003 · Perda Kabupaten Kudus No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2003Tanggal Penetapan:8 September 2003
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang WIlayah Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku09 September 2003
Tanggal Penetapan08 September 2003
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus bertujuan untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan dan penyelamatan ruang, menciptakan kemudahan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, serta mengantisipasi perkembangan dan kemungkinan yang terjadi di Kabupaten Kudus. RTRW Kabupaten Kudus meliputi wilayah administrasi Kabupaten Kudus seluas ± 42.515,644 hektar. Struktur pemanfaatan ruang terdiri dari Hirarki Pusat-pusat Perkembangan (Ordo Kota), Sistem Perwilayahan Pembangunan (5 Sub Wilayah Pembangunan), dan Pengembangan Sistem Prasarana dan Sarana (jaringan jalan, listrik, telekomunikasi, air bersih, irigasi, dan pengelolaan lingkungan). Pola pemanfaatan ruang meliputi Kawasan Lindung (kawasan yang melindungi kawasan bawahannya, perlindungan setempat, cagar budaya, rawan bencana alam) dan Kawasan Budi Daya (pertanian dan non-pertanian). Kawasan pertanian terdiri dari lahan basah, lahan kering, perkebunan rakyat, hutan produksi, peternakan dan perikanan. Kawasan non pertanian terdiri dari permukiman, pertambangan, peruntukan industri, pariwisata, dan campuran. Selain itu, terdapat Kawasan Strategis (tumbuh cepat, penunjang sektor strategis, kritis, perbatasan, topografis), Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Perdesaan. Pelaksanaan pembangunan harus berdasarkan pokok kebijakan dalam peraturan ini. RTRW Kabupaten Kudus bersifat terbuka untuk umum, dan masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenainya.

1. Kegiatan budi daya yang telah ditetapkan dan berada di Kawasan Lindung dapat dipertahankan sepanjang tidak mengganggu fungsi lindung. 2. Dalam hal kegiatan budi daya yang telah ada dan dinilai mengganggu fungsi lindung dan atau terpaksa mengkonversi kawasan berfungsi lindung, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Kegiatan budi daya yang sudah ada di Kawasan Lindung dan dinilai mengganggu fungsi lindungnya harus segera dihentikan. 4. Kegiatan budidaya yang telah ada di Kawasan Budi Daya dapat dipertahankan keberadaannya sepanjang tidak mengganggu lingkungan hidup.

(-)