Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 10/2018 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 10 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2018Tanggal Penetapan:7 Mei 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Berlaku07 Mei 2018
Tanggal Penetapan07 Mei 2018
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan kepastian hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Kewenangan pengelolaan Barang Milik Daerah berada pada Gubernur, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah memiliki fungsi penatausahaan barang. Pengguna Barang adalah Kepala Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pengawasan Barang Milik Daerah. Penggunaan Barang Milik Daerah harus sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, atau bangun serah guna. Pemindahtanganan dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur pejabat pengelola barang, prinsip umum pengelolaan barang, perencanaan kebutuhan barang, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara, dan pengawasan dan pengendalian.

(-)

(-)