di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 1/2018 · Perda Kabupaten Lebak No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara melalui penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudi daya ikan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah meningkatnya perubahan iklim, globalisasi, kerentanan terhadap bencana alam, risiko usaha, dan sistem pasar yang dikuasai pihak tertentu, yang menyebabkan nelayan dan pembudi daya ikan membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan dari Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan kecil, nelayan buruh, pembudi daya ikan kecil, dan penggarap lahan budi daya ikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Perlindungan dan pemberdayaan ini meliputi perencanaan yang sistematis dan terpadu, penyediaan prasarana usaha perikanan (seperti stasiun pengisian bahan bakar minyak, jaringan listrik, telekomunikasi, air bersih, saluran pengairan, dan jalan produksi), pemberian kemudahan memperoleh sarana usaha perikanan (seperti kapal, alat tangkap, induk, benih, pakan, obat ikan, dan keramba jaring apung), serta jaminan kepastian usaha melalui penciptaan kondisi harga ikan yang menguntungkan dan pengendalian kualitas lingkungan perairan.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga memberdayakan nelayan dan pembudi daya ikan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, fasilitasi kemitraan usaha perikanan, pemberian kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penguatan kelembagaan nelayan dan pembudi daya ikan (seperti KUB, koperasi perikanan, dan Pokdakan). Peraturan ini juga mengatur pendanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan yang dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dengan melibatkan partisipasi masyarakat.