Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 9/2006 · Perda Kabupaten Karo No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2006Tanggal Penetapan:1 Januari 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PASAR
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku01 Januari 2006
Tanggal Penetapan01 Januari 2006
Tempat PenetapanKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar di Kabupaten Karo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pasar di Kabupaten Karo. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan tentang pemungutan retribusi pasar di Kabupaten Karo dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Nama, obyek, dan subyek retribusi pasar.
  • Penggolongan retribusi pasar sebagai retribusi jasa umum.
  • Cara mengukur tingkat penggunaan jasa.
  • Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.
  • Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas, luas, dan lama pemakaian fasilitas pasar.
  • Wilayah pemungutan retribusi.
  • Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
  • Ketentuan mengenai kadaluarsa penagihan retribusi dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa.
  • Ketentuan larangan bagi pedagang di pasar.
  • Ketentuan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah.

(-)

1. Barang siapa melanggar terhadap ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 12 dan Pasal 18 Peraturan Daerah ini, di ancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.-(Lima Juta Rupiah).