Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 1/2010 · Perda Kota Baubau No. 1 Tahun 2010 · Perda Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Oktober 2010
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 37 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 37) 2. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bau-Bau Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 356.348.126.612,00 dan belanja sebesar Rp. 373.526.516.859,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (17.178.390.247,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 17.245.900.754,69 dan pengeluaran sebesar Rp. 345.874.455,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 16.900.026.299,69. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 807.845.349.916,96, jumlah kewajiban sebesar Rp. 14.166.785.838,45, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 793.678.564.078,51. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2008 sebesar Rp. 22.417.608.722,69 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp. 7.695.253.226,69. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)