Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 11/2016 · Perda Kabupaten Barru No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2016Tanggal Penetapan:4 November 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku04 November 2016
Tanggal Penetapan04 November 2016
Tempat PenetapanBarru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Barru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk menjamin kepastian hukum terkait perangkat desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan tim oleh Kepala Desa untuk membantu proses pengangkatan perangkat desa, serta pembentukan Panitia Pengawas tingkat Kabupaten oleh Bupati. Persyaratan untuk menjadi perangkat desa meliputi bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal sekolah menengah umum, usia 20-42 tahun, bersedia tinggal di desa setempat, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. PNS yang mencalonkan diri harus mendapat izin tertulis dan dibebaskan sementara dari jabatannya jika terpilih.

Proses pengangkatan meliputi penjaringan dan penyaringan bakal calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa. Perangkat Desa dilantik oleh Kepala Desa dan mengucapkan sumpah/janji. Biaya pengangkatan dan pelantikan dibebankan pada APB Desa.

Tugas Perangkat Desa adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Kewajiban Perangkat Desa meliputi memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketenteraman dan ketertiban, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, serta membantu administrasi pemerintahan desa.

Perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, menjadi pengedar narkoba, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, ikut kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.

Perangkat Desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, tidak melaksanakan kewajiban, atau melanggar larangan. Pengangkatan unsur staf perangkat desa diatur dalam peraturan bupati.

1. Masa jabatan Perangkat Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.