Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan organisasi perangkat daerah Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pembentukan lembaga teknis daerah disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran, kewenangan, karakteristik, dan kebutuhan daerah, serta pengembangan pola kerjasama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Inspektorat Kabupaten, Bappeda dan Penanaman Modal Daerah, serta berbagai Lembaga Teknis Daerah seperti Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan; Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas; Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup; Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Satuan Polisi Pamong Praja; Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi; dan Rumah Sakit Umum Daerah. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan eselon dari masing-masing lembaga tersebut.