Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 107 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: PERPRES 107/2017 · PERPRES No. 107 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 107 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2017Tanggal Penetapan:30 November 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 2017
Tanggal Penetapan30 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk merinci anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2018, yang meliputi rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian anggaran pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Anggaran belanja negara dirinci menjadi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah serta dana desa. Pembiayaan anggaran mencakup berbagai sumber dana dan alokasi anggaran yang diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur perubahan rincian anggaran yang dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perubahan data atau kesalahan hitung.

(-)

(-)