di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: Permenkebud 1/2024 · Permenkebud No. 1 Tahun 2024 · Permenkebud Nomor 1 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kebudayaan. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024.
Ketentuan Substansial
Kementerian Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang kebudayaan seperti pelindungan, pengembangan, dan diplomasi kebudayaan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Biro yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan pengawasan internal.