Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klungkung 13/2013 · Perda Kabupaten Klungkung No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Klungkung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanSemarapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 1990 tentang Biaya Pengganti Atas Pemakaian Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi ini dipungut sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah yang meliputi tanah, lapangan umum, balai budaya, ruang serba guna, ruang belajar, kantin, rumah dinas, dan berbagai peralatan. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, dengan pengecualian penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah seperti pemancangan tiang listrik atau penanaman kabel. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai kekayaan daerah.

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat penggunaan sarana dan kegiatan operasional pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, yang dihitung berdasarkan biaya pengadaan, perawatan, penyusutan, asuransi, dan pembinaan. Struktur tarif mempertimbangkan biaya-biaya tersebut, dan tarif dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Klungkung menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan dikenakan bunga. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah tiga tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Bupati dapat menghapuskan piutang retribusi yang kedaluwarsa. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi kepada Bupati.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).