di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 28/2006 · Perda Kabupaten Karo No. 28 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karo Nomor 28 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo bertujuan untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten sebagai bagian dari pertanggungjawaban nasional dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan, serta menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan pemerintah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bupati memiliki kewajiban untuk:
Setiap instansi pemerintah, kelurahan, dan pemerintahan desa wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Arsip dikelompokkan menjadi arsip dinamis dan arsip statis berdasarkan fungsi dan nilai gunanya. Pengelolaan kearsipan meliputi pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif), arsip statis, pemeliharaan prasarana dan sarana, pemberdayaan arsip, penegakan hukum kearsipan, serta penelitian dan pengembangan kearsipan.
Pengelolaan arsip aktif dilaksanakan oleh unit pengolah, meliputi penciptaan, pengurusan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, dan pelayanan arsip. Pengelolaan arsip inaktif di unit kearsipan instansi meliputi penyeleksian, pengumpulan, penataan, pemeliharaan, penyusutan, dan pelayanan informasi arsip.
Penyelenggaraan kearsipan pada BUMD dilaksanakan sesuai peraturan kearsipan yang berlaku bagi instansi pemerintah dan peraturan khusus tentang dokumen perusahaan.