Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 28 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 28/2006 · Perda Kabupaten Karo No. 28 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karo Nomor 28 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2006Tanggal Penetapan:10 Oktober 2006
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku26 Desember 2006
Tanggal Penetapan10 Oktober 2006
Tempat PenetapanKabanjahe

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo bertujuan untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten sebagai bagian dari pertanggungjawaban nasional dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan, serta menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan pemerintah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Bupati memiliki kewajiban untuk:

  1. Menetapkan unit kerja yang menangani kearsipan di setiap instansi.
  2. Mengangkat tenaga fungsional Arsiparis.
  3. Menyelenggarakan pendidikan kearsipan.
  4. Menyediakan prasarana dan sarana kearsipan.
  5. Menyediakan dana untuk penyelenggaraan kearsipan.
  6. Menetapkan dan melaksanakan sistem kearsipan yang serasi dan terpadu.
  7. Menetapkan jadwal retensi arsip.
  8. Melakukan penelitian dan pengembangan kearsipan.
  9. Memberikan kesejahteraan kepada tenaga kearsipan.
  10. Melakukan sosialisasi untuk menumbuhkan budaya tertib arsip.
  11. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kearsipan.
  12. Melakukan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan kearsipan.

Setiap instansi pemerintah, kelurahan, dan pemerintahan desa wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Arsip dikelompokkan menjadi arsip dinamis dan arsip statis berdasarkan fungsi dan nilai gunanya. Pengelolaan kearsipan meliputi pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif), arsip statis, pemeliharaan prasarana dan sarana, pemberdayaan arsip, penegakan hukum kearsipan, serta penelitian dan pengembangan kearsipan.

Pengelolaan arsip aktif dilaksanakan oleh unit pengolah, meliputi penciptaan, pengurusan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, dan pelayanan arsip. Pengelolaan arsip inaktif di unit kearsipan instansi meliputi penyeleksian, pengumpulan, penataan, pemeliharaan, penyusutan, dan pelayanan informasi arsip.

Penyelenggaraan kearsipan pada BUMD dilaksanakan sesuai peraturan kearsipan yang berlaku bagi instansi pemerintah dan peraturan khusus tentang dokumen perusahaan.

(-)

1. Setiap orang/badan yang mengakibatkan hilangnya atau rusaknya arsip bernilai guna diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-. 2. Orang yang memberitahukan isi naskah rahasia kepada pihak ketiga yang tidak berhak dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.