Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 06 Tahun 2016 ini dibentuk dengan latar belakang untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembentukan kelurahan yang memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, dan sarana prasarana. Tujuan dari pembentukan kelurahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan potensi wilayah kelurahan, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Peraturan ini mengatur pembentukan Kelurahan Sawahpadang Aua Kuniang sebagai hasil penggabungan Kelurahan Aur Kuning dan Kelurahan Sawah Padang. Pembiayaan yang timbul akibat pembentukan kelurahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh. Pembinaan dan pengawasan pembentukan kelurahan dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, sosialisasi, arahan, dan supervisi. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.