Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN SAWAH PADANG AUA KUNIANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Payakumbuh 6/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2016Tanggal Penetapan:7 Januari 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KELURAHAN SAWAH PADANG AUA KUNIANG
LokasiPemerintah Kota Payakumbuh
Tanggal Berlaku07 Januari 2016
Tanggal Penetapan07 Januari 2016
Tempat PenetapanPayakumbuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan Dalam Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2013 Nomor 07).

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 06 Tahun 2016 ini dibentuk dengan latar belakang untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembentukan kelurahan yang memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, dan sarana prasarana. Tujuan dari pembentukan kelurahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan potensi wilayah kelurahan, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Peraturan ini mengatur pembentukan Kelurahan Sawahpadang Aua Kuniang sebagai hasil penggabungan Kelurahan Aur Kuning dan Kelurahan Sawah Padang. Pembiayaan yang timbul akibat pembentukan kelurahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh. Pembinaan dan pengawasan pembentukan kelurahan dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, sosialisasi, arahan, dan supervisi. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.

1. Sebelum Kelurahan Sawahpadang Aua Kuniang diadakan pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaan kegiatan administrasi kelurahan tetap berada pada kelurahan sebelum digabungkan. 2. Sebelum lembaga kemasyarakatan Kelurahan Sawahpadang Aua Kuniang dibentuk, maka pelaksanaan penataan lembaga kemasyarakatan tetap berada pada kelurahan sebelum digabungkan. 3. Pusat pelayanan pemerintahan untuk sementara berada di kantor lurah yang berada di Aur Kuning sampai ditetapkan kantor lurah yang definitif.

(-)