Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah bahwa sumber daya alam, flora, fauna, peninggalan purbakala, sejarah, seni, dan budaya Indonesia merupakan modal pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan budaya, serta mempererat persahabatan antar daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Asas, fungsi, dan tujuan kepariwisataan.
- Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan yang menjunjung tinggi norma agama, budaya, hak asasi manusia, dan kelestarian lingkungan.
- Usaha pariwisata yang meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa perjalanan wisata, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan, informasi, konsultan, pramuwisata, wisata air, spa, dan wisata religi. Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya.
- Bentuk usaha dan permodalan usaha pariwisata. Usaha yang seluruh modalnya dimiliki WNI dapat berbentuk badan usaha atau perorangan. Usaha patungan WNI dan WNA harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
- Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, pengusaha pariwisata, wisatawan, dan masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi, menciptakan iklim kondusif, dan melestarikan aset wisata. Pengusaha wajib menjaga norma agama, memberikan informasi akurat, dan memberikan pelayanan yang baik. Wisatawan wajib menjaga norma agama dan melestarikan lingkungan.
- Wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, serta memfasilitasi promosi dan pengembangan pariwisata.
- Koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan.
- Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagai lembaga swasta yang mandiri.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Daerah melalui Dinas Pariwisata.
- Pendanaan pariwisata yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat.