Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kotamobagu 6/2012 · Perda Kota Kotamobagu No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2012Tanggal Penetapan:1 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
LokasiPemerintah Kota Kotamobagu
Tanggal Berlaku01 April 2012
Tanggal Penetapan01 April 2012
Tempat PenetapanKotamobagu

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah terkait retribusi rumah potong hewan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Pemotongan Hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang dimiliki dan atau dikelolah oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas rumah potong hewan ternak. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, dan jenis serta jumlah hewan ternak yang akan dipotong. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tarif pasar atau berdasarkan unsur biaya dan keuntungan. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

(-)

Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 (dua) % setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)