Peraturan Daerah ini mengatur Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Seluma.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin integrasi, sinkronisasi, sinergi, keterkaitan, dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
- Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD).
- Perencanaan pembangunan daerah harus sistematis, terarah, terpadu, transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, tanggap terhadap perubahan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
- Prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, partisipasi pemangku kepentingan, integrasi rencana tata ruang, dan pelaksanaan berdasarkan kondisi serta potensi daerah.
- Pendekatan perencanaan menggunakan skala prioritas, pemetaan, teknokratis, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up.
- Peraturan ini mengatur tahapan penyusunan rencana, tata cara penyusunan, pelaksanaan, perumusan, dan penetapan rencana pembangunan daerah, termasuk RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra-SKPD, dan Renja-SKPD.
- Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Bappeda dan Kepala SKPD.