Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 5/2014 · Perda Kabupaten Seluma No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2014Tanggal Penetapan:19 Juni 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku08 Agustus 2014
Tanggal Penetapan19 Juni 2014
Tempat PenetapanPasar Tais

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Seluma Tahun 2005-2025; 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Seluma Tahun 2010-2015; 3. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma Tahun 2011–2031.

Peraturan Daerah ini mengatur Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Seluma.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin integrasi, sinkronisasi, sinergi, keterkaitan, dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD).
  • Perencanaan pembangunan daerah harus sistematis, terarah, terpadu, transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, tanggap terhadap perubahan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
  • Prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, partisipasi pemangku kepentingan, integrasi rencana tata ruang, dan pelaksanaan berdasarkan kondisi serta potensi daerah.
  • Pendekatan perencanaan menggunakan skala prioritas, pemetaan, teknokratis, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up.
  • Peraturan ini mengatur tahapan penyusunan rencana, tata cara penyusunan, pelaksanaan, perumusan, dan penetapan rencana pembangunan daerah, termasuk RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra-SKPD, dan Renja-SKPD.
  • Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Bappeda dan Kepala SKPD.

1. Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Apabila terjadinya pergantian Bupati dan Wakil Bupati selama 1 (satu) periode pemilihan secara bersamaan, maka dilaksanakan kembali proses perencanaan sebagaimana diatur dalam tata cara penyusunan, pelaksanaan, perumusan, dan penetapan RPJMD terkait Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih.

(-)