Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PERPRES 12/2006 · PERPRES No. 12 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2006Tanggal Penetapan:11 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 2006
Tanggal Penetapan11 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Kebijakan ini mengatur pemberian Tunjangan Umum bulanan kepada PNS yang memenuhi kriteria tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2006. Jika penghasilan PNS, termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya, kurang dari Rp. 1.000.000,00 sebelum iuran wajib, maka diberikan tambahan Tunjangan Umum agar total penghasilan mencapai Rp. 1.000.000,00. Pemberian Tunjangan Umum dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional.

1. Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai guru sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dan telah menerima Tunjangan Tenaga Kependidikan, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Tenaga Kependidikan. 2. Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai guru setelah berlakunya Peraturan Presiden ini, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Umum berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)