Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 8/2005 · Perda Kabupaten Kapuas No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2005Tanggal Penetapan:10 Oktober 2005
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku10 Oktober 2005
Tanggal Penetapan10 Oktober 2005
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retrebusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah semakin luasnya kewenangan daerah di bidang kesehatan dan perlunya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan. Ketentuan substansial meliputi: - Kewajiban memiliki izin bagi semua penyelenggaraan sarana kesehatan, tenaga medis, apoteker, bidan, perawat, dan penyelenggaraan pengobatan tradisional. - Jenis penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang wajib memiliki izin, meliputi pelayanan medik dasar, pelayanan medik spesialis, pelayanan medik penunjang, tenaga kesehatan, pelayanan makanan dan minuman, pelayanan pengobatan tradisional, dan institusi penguji alat kesehatan. - Persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh pemohon, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dan retribusi yang harus dibayarkan. - Pelimpahan wewenang pemberian izin dari Bupati kepada pejabat yang ditunjuk. - Tata cara pemberian izin, jangka waktu penyelesaian izin, dan masa berlaku izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan. - Kewajiban pencatatan dan pelaporan bagi semua sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. - Sanksi administratif bagi pemegang izin yang tidak melakukan pelaporan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 11 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.500.000,-.