Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan Aparatur Negara

Juga dikenal sebagai: Inpres 9/1998 · Inpres No. 9 Tahun 1998 · Inpres Nomor 9 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1998Tanggal Penetapan:31 Maret 1998
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenyelenggaraan Pendayagunaan Aparatur Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1998
Tanggal Penetapan31 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1998 ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pendayagunaan aparatur negara. Instruksi ini mengatur pembinaan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian negara oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, pengembangan sistem administrasi negara dan sumber daya manusia oleh Ketua Lembaga Administrasi Negara, serta pembinaan sistem kearsipan oleh Kepala Arsip Nasional. Semua kegiatan ini harus sesuai dengan petunjuk dan pedoman dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Ketiga pejabat tersebut diwajibkan untuk melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Menteri terkait.

(-)

(-)