Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2004 tentang PEMAKAIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH UNTUK USAHA PERNIAGAAN DAN PERDAGANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 11/2004 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 11 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2004Tanggal Penetapan:26 Juli 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMAKAIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH UNTUK USAHA PERNIAGAAN DAN PERDAGANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku27 Juli 2004
Tanggal Penetapan26 Juli 2004
Tempat PenetapanSengeti

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2004 mengatur tentang pemakaian tanah dan bangunan milik pemerintah daerah untuk usaha perniagaan dan perdagangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengelola aset daerah secara optimal sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan untuk kelancaran pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan: Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan hak pemanfaatan atau pemakaian tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur pemakaian tanah dan bangunan (Ruko, Toko, Kios, Los) milik pemerintah daerah untuk usaha perniagaan dan perdagangan.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Kewajiban: Membayar retribusi tepat waktu, membayar PBB dan pajak daerah terkait, menggunakan aset sesuai peruntukannya, memiliki SITU dan izin hak sewa (untuk Ruko, Toko, Kios, Los), memelihara aset daerah.
    • Larangan: Memindahkan hak pemakaian, mengubah bangunan tanpa izin, menjadikan aset sebagai jaminan hutang, menggunakan aset untuk kegiatan melanggar norma.
  4. Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis aset (tanah, ruko, toko, kios, los), lokasi (ibu kota kabupaten, ibu kota kecamatan, desa), dan ukuran.
  5. Masa Kontrak Sewa: Tanah (maksimum 25 tahun), Ruko/Toko/Kios/Los (maksimum 5 tahun).

1. Terhadap Pemakaian Tanah Milik Pemerintah untuk Usaha perniagaan dan Perdagangan yang belum termuat maupun yang baru ada setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah ini tetap berlaku sebagai pedoman. 2. Keputusan Bupati yang mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20 dan 21 huruf a, b, c, dan d dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (1) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-.