Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum

Juga dikenal sebagai: UU 6/1999 · UU No. 6 Tahun 1999 · UU Nomor 6 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 1999Tanggal Penetapan:23 Maret 1999
Hukum Tata NegaraHukum KetatanegaraanPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 1999
Tanggal Penetapan23 Maret 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3288)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum karena tidak sesuai dengan prosedur perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diatur dalam Pasal 37. Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur mengenai referendum, dan Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998 telah mencabut Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini secara substansial mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, menghilangkan ketentuan yang tidak sesuai dengan prinsip perwakilan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau pengaturan kewenangan lain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(-)

(-)