di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum
Juga dikenal sebagai: UU 6/1999 · UU No. 6 Tahun 1999 · UU Nomor 6 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum karena tidak sesuai dengan prosedur perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diatur dalam Pasal 37. Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur mengenai referendum, dan Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998 telah mencabut Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini secara substansial mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, menghilangkan ketentuan yang tidak sesuai dengan prinsip perwakilan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau pengaturan kewenangan lain yang diatur dalam Undang-Undang ini.