Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malaka Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malaka 17/2016 · Perda Kabupaten Malaka No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Malaka Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2016Tanggal Penetapan:8 September 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Malaka
Tanggal Berlaku08 September 2016
Tanggal Penetapan08 September 2016
Tempat PenetapanBetun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur (PT. Bank NTT). Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk mendorong dan memajukan BUMD dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan penerimaan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pelayanan kepada masyarakat, dan pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented). Bentuk penyertaan modal daerah adalah berupa uang yang dianggarkan dalam APBD, khususnya dalam pengeluaran pembiayaan. Jumlah penyertaan modal daerah kepada PT. Bank NTT adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah), yang akan dianggarkan secara bertahap selama lima tahun, dari Tahun Anggaran 2016 hingga 2020, masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) per tahun.

Mekanisme pengajuan penyertaan modal daerah meliputi persetujuan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD, pengajuan permohonan dari PT. Bank NTT kepada Bupati, pembentukan tim oleh Bupati untuk mengkaji permohonan, penyampaian rekomendasi tim kepada Bupati, pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan pembuatan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan PT. Bank NTT setelah penetapan APBD atau perubahan APBD. Hasil usaha penyertaan modal daerah akan dibagi berdasarkan prosentase laba usaha hasil audit, dan bagian Pemerintah Daerah akan disetor ke Kas Daerah dalam bentuk dividen. Bupati berwenang memerintahkan auditor internal atau eksternal untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan penyertaan modal daerah pada PT. Bank NTT.

(-)

(-)