Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 7/2025 · Permenko Perekonomian No. 7 Tahun 2025 · Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2025Tanggal Penetapan:7 Mei 2025
Kebijakan Perekonomian NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku19 Mei 2025
Tanggal Penetapan07 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2024.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta ketepatan sasaran program KUR. Perubahan ini mencakup penyesuaian definisi dan ketentuan terkait KUR, termasuk penambahan dan perubahan beberapa pasal yang mengatur tentang lembaga keuangan, koperasi, dan penjaminan. Penyalur KUR harus memenuhi persyaratan tertentu dan melakukan kerja sama dengan Penjamin/Asuransi KUR. Sistem elektronik yang terintegrasi dengan SIKP menjadi syarat penting dalam penyaluran KUR. Peraturan ini juga mengatur pola linkage dalam penyaluran KUR dan menekankan pentingnya pengecekan calon penerima KUR melalui SLIK atau LPIP. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme pelaporan dan pembinaan teknis oleh kementerian/lembaga terkait.

(-)

1. Komite Kebijakan Pembiayaan dapat menghentikan penyaluran KUR jika tingkat kredit bermasalah di atas 5% selama 6 bulan berturut-turut. 2. Penyalur KUR yang tidak menindaklanjuti teguran tertulis dalam 2 bulan dapat diberhentikan sebagai penyalur KUR.