di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 3/2015 · Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan tujuan mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah serta memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian kerugian daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai subjek dan objek tuntutan kerugian daerah, pembentukan dan tugas Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), mekanisme informasi, verifikasi, dan pelaporan kerugian daerah, serta tata cara penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). TP diselesaikan melalui pemeriksaan BPK, SKTJM, pembebanan sementara, penetapan batas waktu, dan pelaksanaan surat keputusan pembebanan. TGR diselesaikan melalui upaya damai, TGR biasa, TGR barang daerah, dan pencatatan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kadaluwarsa tuntutan, penghapusan kerugian daerah, dan mekanisme penyetoran pengembalian kerugian ke Kas Umum Daerah. Kewenangan diberikan kepada Wali Kota untuk membentuk TPKD, menetapkan keputusan terkait pembebanan kerugian, dan mengatur lebih lanjut tata cara penyelesaian kerugian daerah dengan Peraturan Wali Kota.