Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Berupa Tanah Kepada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 8/2016 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Berupa Tanah Kepada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Rote Ndao
Tanggal Berlaku31 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanBa'a

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2015 Nomor 050, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 133)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah berupa tanah kepada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur (PT Bank NTT). Latar belakangnya adalah untuk optimalisasi pendayagunaan aset daerah dan peningkatan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, pelayanan kepada masyarakat, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial mencakup penetapan aset berupa tanah seluas 1.355 m² sebagai penyertaan modal tambahan kepada PT Bank NTT, yang berbentuk penambahan modal senilai Rp. 2.303.500.000,-. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PT Bank NTT melalui tim yang ditunjuk. PT Bank NTT wajib melaporkan realisasi penyertaan modal daerah secara berkala setiap 6 bulan dan laporan tahunan kepada Bupati dan DPRD.

(-)

(-)