di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 32/2004 · Perda Kota Banjar No. 32 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah peningkatan status Kota Administratif Banjar menjadi daerah otonom serta perlunya menggali sumber-sumber pendapatan daerah dari retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan memungut retribusi atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.