Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan parkir serta memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa parkir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan tempat parkir sebagai pelayanan umum, yang dapat dilakukan oleh pihak swasta dengan izin Kepala Dinas.
- Penetapan kawasan dan lokasi tempat parkir dengan memperhatikan rencana tata ruang kota, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, penataan dan kelestarian lingkungan, serta kemudahan bagi pengguna.
- Pengaturan mengenai tempat parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir (milik pemerintah daerah, pribadi, atau badan), tempat parkir tidak tetap, tempat penitipan kendaraan, dan garasi kendaraan yang memungut biaya.
- Kewajiban pengelola tempat parkir di tepi jalan umum, termasuk menyediakan perlengkapan keamanan, bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan ketertiban, memasang tarif, serta memenuhi kewajiban atas pungutan daerah.
- Persyaratan pembangunan tempat khusus parkir, termasuk jaminan keselamatan lalu lintas, kemudahan akses, dan pemenuhan persyaratan konstruksi.
- Pengaturan mengenai pengelolaan tempat khusus parkir milik Pemerintah Daerah dan swasta, termasuk pemungutan jasa parkir dan pajak parkir.
- Kewajiban pengelola tempat khusus parkir, termasuk tanggung jawab atas keamanan, kebersihan, dan ketertiban, serta pemenuhan kewajiban atas pungutan daerah.
- Pengaturan mengenai penyelenggaraan tempat parkir tidak tetap, termasuk kewajiban mengajukan izin kepada Kepala Dinas (kecuali untuk kegiatan sosial dan keagamaan yang tidak komersial).
- Kewajiban pengelola tempat parkir tidak tetap, termasuk penggunaan tanda pengenal, menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga kebersihan, dan memungut retribusi.
- Pengaturan mengenai ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan kendaraan di tempat parkir.
- Pengaturan mengenai bagi hasil pendapatan parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir milik Pemerintah Daerah, dan tempat khusus parkir tidak tetap.
- Tata tertib parkir bagi pengguna jasa tempat parkir, termasuk kewajiban mematuhi tanda-tanda parkir, meminta karcis, dan mengunci kendaraan, serta larangan parkir yang dapat mengganggu lalu lintas.