Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 14/2008 · Perda Kabupaten Landak No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2008Tanggal Penetapan:13 November 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku13 November 2008
Tanggal Penetapan13 November 2008
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2008 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2008. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 13.779.720.010,42, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 477.619.508.485,73. Peningkatan ini berasal dari perubahan pada Penerimaan Asli Daerah (PAD) dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 33.680.595.652,63, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 519.260.208.452,63. Peningkatan ini terjadi pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 21.058.423.252,63 dan pengeluaran bertambah sebesar Rp. 1.157.547.610,42. Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 41.640.699.966,90. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan adalah Rp. 0,00.

(-)

(-)