di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 238 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Juga dikenal sebagai: Perbup Malang 15/2026 · Perbup Malang No. 15 Tahun 2026 · Perbup Malang Nomor 15 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian ini didasarkan pada adanya penetapan Pagu Definitif Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, baik di bidang pendidikan maupun kesehatan, serta alokasi bantuan keuangan untuk honorarium aparatur pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait.
Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan atas rincian APBD yang meliputi penyesuaian nilai Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, serta nilai defisit anggaran. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap nilai pembiayaan neto untuk menyeimbangkan selisih antara pendapatan dan belanja daerah. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian pada lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan sebelumnya, guna memastikan sinkronisasi data keuangan daerah dengan kebijakan anggaran terbaru.