Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Juga dikenal sebagai: UU 8/2007 · UU No. 8 Tahun 2007 · UU Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2007Tanggal Penetapan:2 Januari 2007
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Januari 2007
Tanggal Penetapan02 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kota Subulussalam bertujuan untuk mempercepat perkembangan dan kemajuan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, khususnya Kabupaten Aceh Singkil, dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial, dan politik.

Ketentuan Substansial: Kota Subulussalam dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Singkil, mencakup lima kecamatan. Pemerintah Kota Subulussalam memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan, termasuk perencanaan tata ruang, pendidikan, kesehatan, dan pelaksanaan keistimewaan Aceh. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Kota ini juga berhak atas alokasi dana perimbangan dan hibah dari Kabupaten Aceh Singkil dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Subulussalam menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang APBD Kota Subulussalam untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Walikota Subulussalam dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. 3. Sebelum Kota Subulussalam menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Aceh Singkil tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

(-)