di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Juga dikenal sebagai: UU 8/2007 · UU No. 8 Tahun 2007 · UU Nomor 8 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kota Subulussalam bertujuan untuk mempercepat perkembangan dan kemajuan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, khususnya Kabupaten Aceh Singkil, dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial, dan politik.
Ketentuan Substansial: Kota Subulussalam dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Singkil, mencakup lima kecamatan. Pemerintah Kota Subulussalam memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan, termasuk perencanaan tata ruang, pendidikan, kesehatan, dan pelaksanaan keistimewaan Aceh. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Kota ini juga berhak atas alokasi dana perimbangan dan hibah dari Kabupaten Aceh Singkil dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.