Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 6/2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2020Tanggal Penetapan:4 Juni 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan.
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku05 Juni 2020
Tanggal Penetapan04 Juni 2020
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 15 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta karena Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan. Subjek retribusi adalah orang perorangan/pribadi, badan hukum dan atau badan usaha yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan, meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan.

Peraturan ini mengatur tentang permohonan IMB, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara menghitung IMB perubahan, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran dan tempat pembayaran, masa berlaku izin, sanksi administrasi, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengawasan, pembinaan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Pemilik bangunan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB, hingga penghentian tetap pembangunan, pencabutan IMB dan surat perintah pembongkaran bangunan.