Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2013. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.035.411.502.416,08 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.136.682.508.602,43, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (101.271.006.186,35). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 150.299.362.351,35 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.400.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 144.899.362.351,35 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp. 43.628.356,165,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, dana penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta bantuan keuangan dari propinsi atau/dari pemerintah Daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan Pemerintahan desa dan Partai Politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.