Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 150 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1954 tentang Pembentukan Panitia Negara Rencana Undang-Undang Perbendaharaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 150/1954 · Keppres No. 150 Tahun 1954 · Keppres Nomor 150 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Juli 1954
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Negara Rencana Undang-Undang Perbendaharaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mempercepat penyusunan baru dari 'Indonesische Comptabiliteitswet' dengan membentuk Panitia Negara. Panitia ini diberi wewenang untuk mengajukan soal-soal prinsipil langsung kepada Dewan Menteri. Panitia terdiri dari beberapa anggota yang ditunjuk, termasuk Mr. Sugiarto sebagai Ketua. Panitia juga dapat dibantu oleh penasihat ahli yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Anggota Panitia dan penasihat ahli menerima uang sidang untuk kehadiran mereka dalam sidang pleno dan sub-Panitia. Panitia akan dibantu oleh Sekretariat yang susunannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Biaya-biaya terkait sidang dan perjalanan dibebankan pada anggaran yang telah ditentukan.

(-)

(-)