Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Dan Tanda Daftar Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 7/2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Agustus 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Industri, Izin Perluasan, Dan Tanda Daftar Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Agustus 2014
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 06 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2004 Nomor 6 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkembangkan usaha industri melalui pemberian izin, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perindustrian, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali Industri Kecil yang wajib memiliki TDI.
  2. IUI diberikan kepada perusahaan industri dengan nilai investasi lebih dari Rp 200.000.000,00 hingga Rp 10.000.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan).
  3. TDI diberikan kepada perusahaan industri dengan nilai investasi Rp 5.000.000,00 hingga Rp 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan).
  4. Perusahaan yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang diizinkan wajib memiliki izin perluasan.
  5. IUI, TDI, dan Izin Perluasan berlaku sebagai izin gudang/tempat penyimpanan yang berada dalam kompleks usaha industri.
  6. Perusahaan pemegang izin berhak melakukan kegiatan sesuai izin, mendapatkan pembinaan, dan jaminan penyelenggaraan.
  7. Perusahaan industri wajib menyampaikan Informasi Industri secara berkala setiap tahun.
  8. Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian lingkungan, keamanan dan keselamatan, serta mentaati peraturan perundang-undangan.

1. IUI maupun TDI yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan atau masih sesuai dengan keadaan sebenarnya pada saat izin diberikan. 2. Persetujuan prinsip yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk memperoleh izin usaha industri yang berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Perusahaan industri yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16 dan/atau pasal 17 akan dikenakan sanksi administrasi secara berjenjang mulai dari peringatan tertulis, pembekuan sampai dengan pencabutan IUI, TDI dan Izin Perluasan.