di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Dan Tanda Daftar Industri
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 7/2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkembangkan usaha industri melalui pemberian izin, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perindustrian, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Ketentuan substansial meliputi: