Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Selatan 6/2012 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2012Tanggal Penetapan:5 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Perikanan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan, Izin Perusahan dan Tanda Daftar Industri; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Gol. "C" di Kabupaten Nias Selatan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek; 9. Ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin tertentu di Kabupaten Nias Selatan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah melalui retribusi daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi yang berbeda.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang:

  1. Objek retribusi perizinan tertentu adalah pelayanan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, prasarana, atau fasilitas tertentu.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan izin.
  3. Tata cara pemungutan retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang tidak atau kurang dibayar.