Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 18/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 18 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2006Tanggal Penetapan:30 Desember 2006
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku30 Desember 2006
Tanggal Penetapan30 Desember 2006
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 20 Seri D Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 25 Seri D Nomor 19)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk memelihara nilai gotong royong, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat, membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta menciptakan kondisi dinamis dalam pemberdayaan masyarakat.

Lembaga kemasyarakatan yang dibentuk meliputi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan (LP2MD/LP2MK), dan lembaga lain sesuai kebutuhan. Pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan di kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Lurah. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan berkewajiban memberdayakan lembaga kemasyarakatan.

Peraturan ini mengatur susunan pengurus, persyaratan pengurus, tugas, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi lembaga kemasyarakatan. Sumber dana lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari bantuan pemerintah, swadaya masyarakat, dan sumber lain yang sah. Pemerintah memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya lembaga kemasyarakatan melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan.

(-)