Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 7/2014 · Perda Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2014Tanggal Penetapan:6 Agustus 2014
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku07 Agustus 2014
Tanggal Penetapan06 Agustus 2014
Tempat PenetapanSumber

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan membina pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat sektor perdagangan yang berdampak pada persaingan bebas dan potensi terimpitnya pedagang kecil dan pasar tradisional. Tujuan utama dari peraturan ini adalah:

  1. Memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan pasar tradisional.
  2. Memberdayakan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan pasar tradisional agar mampu berkembang dan bersaing.
  3. Mengatur keberadaan pasar modern agar tidak merugikan pasar tradisional.
  4. Menjamin kemitraan yang adil antara pelaku usaha.
  5. Mendorong partisipasi publik dan swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran.
  6. Mewujudkan sinergi antara pasar modern dan tradisional.
  7. Menciptakan kesesuaian lingkungan berdasarkan tata ruang wilayah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata cara perdagangan, termasuk penjualan langsung, di tempat tertentu, melalui media elektronik, dan lelang.
  2. Regulasi kegiatan perdagangan, seperti larangan pedagang grosir menjual eceran dan sebaliknya.
  3. Batasan persaingan dan perlindungan usaha, termasuk larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
  4. Klasifikasi dan kriteria perdagangan, termasuk klasifikasi toko modern berdasarkan luas gerai dan sistem penjualan.
  5. Lokasi dan jarak tempat usaha perdagangan, yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah.
  6. Perizinan, termasuk Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
  7. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.
  8. Kemitraan antara usaha kecil, pedagang pasar tradisional, dan toko modern.
  9. Pemasok barang toko modern, termasuk syarat-syarat perdagangan yang adil.
  10. Tenaga kerja, dengan mengutamakan tenaga kerja Warga Negara Indonesia.
  11. Waktu pelayanan pusat perbelanjaan dan toko modern.
  12. Hak, kewajiban, dan larangan bagi pengusaha perdagangan.

1. Bagi Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya peraturan daerah ini, dipersamakan dengan Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan/atau Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan menjadi IUPP dan/atau IUTM pada saat herregistrasi, kecuali ketentuan mengenai penyesuaian jarak. 3. Bagi Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan ketentuan mengenai jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Daerah ini paling lambat dilaksanakan pada saat herregistrasi yang ke 3 (tiga) terhitung mulai berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Bagi Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah beroperasi namun belum mempunyai izin, wajib mengurus perizinan IUPP dan/atau IUTM sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 5. Izin Pengelolaan yang dimiliki pasar tradisional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 6. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak belakunya Peraturan Daerah ini. 7. Program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak membatalkan perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan Perkulakan, Hyper Market, Departement Store, Super Market dan pengelola jaringan Minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 15 ayat (2), Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 27, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Selain sanksi pidana, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan rekomendasi, dan pencabutan izin usaha.