di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dan Organisasi Kemasyarakatan Di Kabupaten Murung Raya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 7/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2001 agar partai politik dan organisasi kemasyarakatan semakin mampu dan mandiri.
Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik untuk membantu kegiatan dalam memperjuangkan cita-cita anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bantuan ini diberikan secara umum kepada partai politik yang memperoleh suara dalam Pemilihan Umum dan secara khusus kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
Bantuan keuangan juga diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang terdaftar pada Pemerintah Daerah untuk membantu kegiatan dan meningkatkan kemandiriannya. Besarnya bantuan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah. Pemberian bantuan keuangan dilakukan setiap Tahun Anggaran dan dituangkan dalam APBD Kabupaten Murung Raya.
Besarnya bantuan keuangan kepada partai politik ditetapkan oleh Bupati dengan ketentuan: (a) untuk kegiatan rutin setiap tahun anggaran; (b) berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum; (c) untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Besarnya bantuan keuangan kepada organisasi kemasyarakatan juga ditetapkan oleh Bupati sesuai kondisi atau kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
Pengajuan bantuan keuangan oleh partai politik diusulkan oleh Dewan Pengurus di tingkat Kabupaten kepada Bupati, dilengkapi dengan dokumen hasil perolehan suara yang sah. Pengajuan bantuan keuangan organisasi kemasyarakatan diusulkan oleh Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan kepada Bupati.
Tata cara penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan diatur lebih lanjut oleh Bupati dan harus dipertanggungjawabkan secara tertulis.