Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 16/2010 · Perda Kabupaten Bogor No. 16 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 60). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2003 Nomor 137).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat, yang memerlukan biaya yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi berdasarkan kemampuan Dinas Kesehatan dalam menyediakan layanan yang bersangkutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas DTP, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Pos Kesehatan Desa, Laboratorium Kesehatan Daerah, UPT Kesehatan Kerja, dan Dinas Kesehatan.
  2. Jenis pelayanan yang dikenakan tarif meliputi rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, persalinan dan tindakan kebidanan, pengujian kesehatan, pelayanan sanitasi, pemeriksaan penunjang diagnostik, pelayanan KB, UGD, dan lainnya.
  3. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan unit pelayanan, jenis pelayanan, kelas perawatan, keahlian pelaksana, asal rujukan, dan jarak tempuh ambulan.
  4. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan.
  5. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas bagi wajib retribusi untuk mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi, wilayah pemungutan, dan sanksi administrasi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.