Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 132 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian

Juga dikenal sebagai: PP 132/2000 · PP No. 132 Tahun 2000 · PP Nomor 132 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001Tanggal Penetapan:15 Desember 2000
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak Penghasilan Atas Hadiah Undian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2001
Tanggal Penetapan15 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3575) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah undian guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Hadiah undian, baik dalam bentuk uang maupun natura, dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% yang bersifat final. Penyelenggara undian, termasuk individu, badan, atau organisasi, wajib memotong atau memungut pajak ini. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan dengan rekomendasi dari instansi terkait.

(-)

(-)