Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi jasa usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Sintang, yaitu: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, serta masa retribusi. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, sanksi administratif, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan, pengendalian, dan penyidikan.