Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 5/2012 · Perda Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:26 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 April 2012
Tempat PenetapanSintang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2000 Nomor 8 Seri B Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 28 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2006 Nomor 28); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2000 Nomor 13 Seri B Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2003 Nomor 29 Seri C Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2000 Nomor 14 Seri B Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2000 Nomor 15 Seri B Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata Dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2001 Nomor 15 Seri B Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 15); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelabuhan Sungai, Danau, Dan Pelabuhan Penyeberangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2002 Nomor 23 Seri C Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi jasa usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Sintang, yaitu: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, serta masa retribusi. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, sanksi administratif, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan, pengendalian, dan penyidikan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.